Sesudah (diceraikan dua kali), itu jika diceraikan pula (bagi kali yang ketiga) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu, sehingga ia berkahwin dengan suami yang lain. Setelah itu kalau ia diceraikan (oleh suami baharu itu dan habis idahnya), maka mereka berdua (suami lama dan bekas isterinya) tidaklah berdosa untuk kembali (maskahwin semula), jika mereka kuat menyangka akan dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah dan itulah aturan-aturan hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mahu) mengetahui dan memahaminya.
And if he hath divorced her ( the third time ) , then she is not lawful unto him thereafter until she hath wedded another husband . Then if he ( the other husband ) divorce her it is no sin for both of them that they come together again if they consider that they are able to observe the limits of Allah . These are the limits of Allah . He manifesteth them for people who have knowledge .