Talak (yang boleh dirujuk kembali itu hanya) dua kali. Sesudah itu bolehlah ia (rujuk dan) memegang terus (isterinya itu) dengan cara yang sepatutnya atau melepaskan (menceraikannya) dengan cara yang baik dan tidaklah halal bagi kamu mengambil balik sesuatu dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka (isteri-isteri yang diceraikan itu) kecuali jika keduanya (suami isteri takut tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah. Oleh itu kalau kamu khuatir bahawa kedua-duanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa - mengenai bayaran (tebus talak) yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu). Itulah aturan-aturan hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya; dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Divorce must be pronounced twice and then ( a woman ) must be retained in honor or released in kindness . And it is not lawful for you that ye take from women aught of that which ye have given them ; except ( in the case ) when both fear that they may not be able to keep within the limits ( imposed by ) Allah . And if ye fear that they may not be able to keep the limits of Allah , in that case it is no sin for either of them if the woman ransom herself . These are the limits ( imposed by ) Allah . Transgress them not . For whoso transgresseth Allah ' s limits : such are wrongdoers .