Kamu diwajibkan, apabila seseorang dari kamu hampir mati, jika ia ada meninggalkan harta, (hendaklah ia) membuat wasiat untuk ibu bapa dan kaum kerabat dengan cara yang baik (menurut peraturan ugama), sebagai suatu kewajipan atas orang-orang yang bertaqwa.
It is prescribed for you , when one of you approacheth death , if he leave wealth , that he bequeath unto parents and near relatives in kindness . ( This is ) a duty for all those who ward off ( evil ) .