Wahai orang-orang yang beriman! Apabila orang-orang perempuan yang mengaku beriman datang berhijrah kepada kamu, maka ujilah (iman) mereka: Allah lebih mengetahui akan iman mereka: dengan yang demikian, sekiranya kamu mengetahui bahawa mereka beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang yang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu (sebagai isteri), dan orang-orang kafir itu pula tidak halal bagi mereka (sebagai suami). Dan berilah kepada suami-suami (yang kafir) itu apa yang mereka telah belanjakan. Dan tidaklah menjadi salah kamu berkahwin dengan mereka (perempuan-perempuan yang berhijrah itu) apabila kamu memberi kepada mereka maskahwinnya. Dan janganlah kamu (wahai orang-orang Islam) tetap berpegang kepada akad perkahwinan kamu dengan perempuan-perempuan yang (kekal dalam keadaan) kafir, dan mintalah balik maskahwin yang kamu telah berikan, dan biarkanlah mereka (suami-suami yang kafir itu) meminta balik apa yang mereka telah belanjakan. Demikianlah hukum Allah; Ia hukumkan di antara kamu (dengan adil). Dan (ingatlah), Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
O ye who believe! When believing women come unto you as fugitives , examine them . Allah is best aware of their faith . Then , if ye know them for true believers , send them not back unto the disbelievers . They are not lawful for the disbelievers , nor are the disbelievers lawful for them . And give the disbelievers that which they have spent ( upon them ) . And it is no sin for you to marry such women when ye have given them their dues . And hold not to the ties of disbelieving women ; and ask for ( the return of ) that which ye have spent ; and let the disbelievers ask for that which they have spent . That is the judgment of Allah . He judgeth between you . Allah is Knower , Wise .