Wahai Nabi! Apabila kamu - (engkau dan umatmu) - hendak menceraikan isteri-isteri (kamu), maka ceraikanlah mereka pada masa mereka dapat memulakan idahnya, dan hitunglah masa idah itu (dengan betul), serta bertaqwalah kepada Allah, Tuhan kamu. Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah-rumah kediamannya (sehingga selesai idahnya), dan janganlah pula (dibenarkan) mereka keluar (dari situ), kecuali (jika) mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan itulah aturan-aturan hukum Allah (maka janganlah kamu melanggarnya); dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka sesungguhnya ia telah berlaku zalim kepada dirinya. (Patuhilah hukum-hukum itu, kerana) engkau tidak mengetahui boleh jadi Allah akan mengadakan, sesudah itu, sesuatu perkara (yang lain).
O Prophet! When ye ( men ) put away women , put them away for their ( legal ) period and reckon the period , and keep your duty to Allah , your Lord . Expel them not from their houses nor let them go forth unless they commit open immorality . Such are the limits ( imposed by ) Allah ; and whoso transgresseth Allah ' s limits , he verily wrongeth his soul . Thou knowest not : it may be that Allah will afterward bring some new thing to pass .