Dan sesiapa yang melakukan suatu kesalahan atau suatu dosa, kemudian ia menuduhnya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah memikul kesalahan berbuat dusta, dan melakukan dosa yang amat nyata.
And whoso committeth a delinquency or crime , then throweth ( the blame ) thereof upon the innocent , hath burdened himself with falsehood and a flagrant crime .